1. Dari Abu Sa’id, bahwa Nabi saw. tidak shalat
setelah shalat ‘Ashar hingga terbenam matahari dan tidak shalat setelah shalat
Shubuh sampai terbit matahari. (Hadits Riwayat Bukhari dan Muslim)
2. Dari ‘Ali r.a. : “Rasulullah saw. melarang shalat setelah shalat ‘Ashar, kecuali dalam
keadaan matahari masih memutih dan masih tinggi.” (Hadits Riwayat An-Nasa’i
: 225)
3. Dari Ibnu ‘Umar, bahwasanya Rasulullah saw.
bersabda : “Janganlah salah seorang di antaramu mempedulikan shalat pada saat
(menjelang) terbit matahari atau saat terbenam matahari.” (Hadits Riwayat
An-Nasa’i : 223)
Keterangan
:
Berdasarkan hadits no. 1 di atas, kita tidak boleh
melakukan shalat setelah ‘Ashar atau setelah shalat Shubuh, baik itu shalat
tahiyyat masjid atau shalat mayit. Yang dimaksud ba’da ‘Ashar atau ba’da Shubuh
ialah saat menjelang terbenam atau terbit matahari, berdasarkan hadits no. 2
dan no. 3.
Jadi, tidak apa-apa melakukan shalat seperti tahiyyat
masjid atau shalat mayit setelah ‘Ashar, saat matahari masih tinggi dan bersih
memutih atau langsung ba’da Shubuh sebelum saat menjelang terbit matahari. Hal
ini dikuatkan pula dengan bukti adanya seorang sahabat yang melakukan sunnah
qabla Shubuh langsung setelah shalat Shubuh dan diketahui oleh Nabi.
4. Dari Abu Hurairah r.a., bahwa Nabi saw. telah
bersabda : “Siapa yang mendapat
(kesempatan) satu raka’at dari shalat Shubuh sebelum terbit matahari, maka ia
terhitung mendapat shalat (dengan sempurna) dan siapa yang mendapatkan satu
raka’at dari shalat ‘Ashar sebelum matahari terbenam, maka berarti ia mendapat
shalat ‘Ashar dengan sempurna.” (Hadits Riwayat Syaikhani)
5. Dari Anas bin Malik, ia berkata bahwa Nabi saw.
telah bersabda : “Siapa yang lumpa shalat
atau tertidur, maka kafaratnya hendaknya ia shalat pada waktu ia ingat.” (Hadits
Riwayat Muslim)
Keterangan :
Berdasarkan hadits no. 4 dan no. 5 di atas, mereka yang
lupa atau tertidur hendaklah langsung shalat pada waktu dia ingat atau bangun
sekalipun saat menjelang terbit atau terbenam matahari. Andai dia shalat
Shubuh, di mana yang satu raka’at lagi setelah matahari terbit, shalatnya sah.
6. Dari ‘Uqbah bin ‘Amir, ia berkata : “Tiga saat Rasulullah saw. melarang kami
shalat dan mengubur mayit pada saat itu ialah : Saat matahari terbit hingga
tinggi, saat tegak panas terik matahari (tengah hari) hingga tergelincir
matahari dan saat matahari hampir terbenam hingga terbenam.” (Hadits
Riwayat Al-Jama’ah, kecuali Bukhari, Nailul Authar III : 104)
Sumber : Hasssan bin Ahmad Al-Mahdaly (Radio
Dakta : 107.0 FM)
0 komentar:
Posting Komentar
Situs ini menerapkan “Dofollow Site Comment System”
Beri komentar sebanyak-banyaknya yang tentunya akan membawa manfaat pula bagi perkembangan blog/situs Anda. Namun komentar Anda harus dengan syarat :
1. Tidak mengandung Spam, SARA, Pornografi;
2. Komentar harus ada kaitannya dengan materi yang dibahas
dalam posting;
3. Tidak berisi link aktif di dalam badan komentar.
Selamat berkomentar dan semoga bermanfaat bagi perkembangan blog/situs Anda.
Terima kasih.