21 Mei 2013

WAKTU TERLARANG UNTUK SHALAT


1. Dari Abu Sa’id, bahwa Nabi saw. tidak shalat setelah shalat ‘Ashar hingga terbenam matahari dan tidak shalat setelah shalat Shubuh sampai terbit matahari. (Hadits Riwayat Bukhari dan Muslim)
2. Dari ‘Ali r.a. : “Rasulullah saw. melarang shalat setelah shalat ‘Ashar, kecuali dalam keadaan matahari masih memutih dan masih tinggi.” (Hadits Riwayat An-Nasa’i : 225)
3. Dari Ibnu ‘Umar, bahwasanya Rasulullah saw. bersabda : “Janganlah salah seorang di antaramu mempedulikan shalat pada saat (menjelang) terbit matahari atau saat terbenam matahari.” (Hadits Riwayat An-Nasa’i : 223)
Keterangan :
Berdasarkan hadits no. 1 di atas, kita tidak boleh melakukan shalat setelah ‘Ashar atau setelah shalat Shubuh, baik itu shalat tahiyyat masjid atau shalat mayit. Yang dimaksud ba’da ‘Ashar atau ba’da Shubuh ialah saat menjelang terbenam atau terbit matahari, berdasarkan hadits no. 2 dan no. 3.
Jadi, tidak apa-apa melakukan shalat seperti tahiyyat masjid atau shalat mayit setelah ‘Ashar, saat matahari masih tinggi dan bersih memutih atau langsung ba’da Shubuh sebelum saat menjelang terbit matahari. Hal ini dikuatkan pula dengan bukti adanya seorang sahabat yang melakukan sunnah qabla Shubuh langsung setelah shalat Shubuh dan diketahui oleh Nabi.
4. Dari Abu Hurairah r.a., bahwa Nabi saw. telah bersabda : “Siapa yang mendapat (kesempatan) satu raka’at dari shalat Shubuh sebelum terbit matahari, maka ia terhitung mendapat shalat (dengan sempurna) dan siapa yang mendapatkan satu raka’at dari shalat ‘Ashar sebelum matahari terbenam, maka berarti ia mendapat shalat ‘Ashar dengan sempurna.” (Hadits Riwayat Syaikhani)
5. Dari Anas bin Malik, ia berkata bahwa Nabi saw. telah bersabda : “Siapa yang lumpa shalat atau tertidur, maka kafaratnya hendaknya ia shalat pada waktu ia ingat.” (Hadits Riwayat Muslim)
Keterangan :
Berdasarkan hadits no. 4 dan no. 5 di atas, mereka yang lupa atau tertidur hendaklah langsung shalat pada waktu dia ingat atau bangun sekalipun saat menjelang terbit atau terbenam matahari. Andai dia shalat Shubuh, di mana yang satu raka’at lagi setelah matahari terbit, shalatnya sah.
6. Dari ‘Uqbah bin ‘Amir, ia berkata : “Tiga saat Rasulullah saw. melarang kami shalat dan mengubur mayit pada saat itu ialah : Saat matahari terbit hingga tinggi, saat tegak panas terik matahari (tengah hari) hingga tergelincir matahari dan saat matahari hampir terbenam hingga terbenam.” (Hadits Riwayat Al-Jama’ah, kecuali Bukhari, Nailul Authar III : 104)

Sumber : Hasssan bin Ahmad Al-Mahdaly (Radio Dakta : 107.0 FM)


0 komentar:

Posting Komentar

Situs ini menerapkan “Dofollow Site Comment System”
Beri komentar sebanyak-banyaknya yang tentunya akan membawa manfaat pula bagi perkembangan blog/situs Anda. Namun komentar Anda harus dengan syarat :

1. Tidak mengandung Spam, SARA, Pornografi;
2. Komentar harus ada kaitannya dengan materi yang dibahas
dalam posting;
3. Tidak berisi link aktif di dalam badan komentar.

Selamat berkomentar dan semoga bermanfaat bagi perkembangan blog/situs Anda.

Terima kasih.