SHALAT JENAZAH
Shalat
jenazah dilaksanakan bertalian dengan meninggalnya seorang muslim atau
muslimah, termasuk anak-anak mereka sekalipun itu karena keguguran (kluron).
Hukumnya fardhu kifayah, yakni apabila telah ada sebagian orang yang
menshalatkan, terlepaslah kewajiban orang yang tidak ikut menshalatkannya.
Bagi
mereka yang ikut melaksanakan shalat jenazah, Rasulullah saw. bersabda :
“Dari
Abu Hurairah r.a., ia berkata : “Rasulullah
saw. bersabda : ‘Barang siapa yang menyaksikan (berada di tempat) jenazah
hingga ia ikut menshalatkannya, maka dia memperoleh pahala satu qirath. Barang
siapa yang menyaksikan (berada di tempat jenazah) hingga jenazah tersebut
dikubur, maka ia memperoleh pahala dua qirath’. Ditanyakan kepada beliau :
‘Apakah dua qirath itu?’ Beliau menjawab : ‘Seperti dua gunung besar’.”
(Hadits Riwayat Bukhari dan Muslim)
Dari
Ibnu ‘Abbas r.a., berkata : “Sesungguhnya
saya mendengar Rasulullah saw. bersabda : ‘Tiada orang muslim yang meninggal
dunia, lalu dishalatkan oleh empat puluh orang laki-laki yang tidak
mempersekutukan sesuatu dengan Allah, kecuali Allah memberi syafa’at kepada
mereka’.” (Hadits Riwayat Muslim)
Cara Shalat Jenazah
Cara
shalat jenazah sebagaimana diterangkan dalam suatu riwayat :
Telah
berkata Abu Umamah : “Seorang sahabat
dari Nabi saw. telah mengabarkan kepadaku tentang shalat jenazah; (mula-mula)
imam bertakbir, kemudian baca Al-Fathihah setelah takbir pertama dengan
perlahan, kemudian shalawat kepada Nabi saw. dan mendo’akan si mati dengan
ikhlas, dalam (tiga) takbir dan tidak baca Al-Qur’an di dalam takbir itu,
kemudian ia bersalam dengan perlahan.” (Riwayat Syafi’i)
Jika
mayat itu laki-laki, imam harus berdiri dengan cara menghadap kepalanya. Jika
mayat itu perempuan, imam harus berdiri dengan cara menghadap perut.
Dari
Samurah, ia berkata : “Saya shalat di
belakang Rasulullah saw. untuk seorang wanita yang mati melahirkan. Rasulullah
saw. berdiri (menghadap) bagian tengah tubuh mayit itu ketika menshalatkannya.”
(Hadits Riwayat Bukhari dan Muslim)
Telah
berkata Abu Ghalib : “Saya pernah
menyaksikan Anas bin Malik menshalatkan mayat laki-laki dengan berdiri dekat
kepalanya. Maka ‘Ala’ bin Ziyad bertanya : ‘Ya Aba Hamzah (Anas bin Malik),
apakah demikian Rasulullah saw. berdiri dekat mayat laki-laki?’ Jawabnya :
‘Ya’.” (Hadits Riwayat Turmudzi)
Wudhu dahulu sebelum shalat jenazah
Sesungguhnya
‘Abdullah bin ‘Umar pernah berkata : “Tidak
sah seorang laki-laki shalat jenazah, kecuali dia wudhu terlebih dahulu.”
(Hadits Riwayat Malik, Al-Muwaththa’ I : 229)
Kesimpulan cara shalat jenazah :
1. Niatkan di dalam hati untuk menshalatkan
jenazah karena Allah dan ikhlaskan do’a untuknya. Rasulullah saw. besabda : “Bila kalian shalat jenazah, hendaklah
kalian berdo’a dengan ikhlas.” (Hadits Riwayat Abu Dawud)
2. Takbir empat kali
2.1. Takbir
pertama untuk memulai shalat dengan cara mengangkat tangan, kemudian membaca
ta’awwudz, dilanjutkan dengan cara membaca basmalah, kemudian membaca surat
Al-Fathihah.
2.2. Takbir
kedua dengan cara mengangkat tangan, selanjutnya membaca shalawat kepada Nabi
saw. sebagaimana bacaan shalawat dalam tasyahhud akhir pada shalat wajib.
2.3. Takbir
ketiga dengan cara mengangkat tangan, lalu mendo’akan si mayat dengan do’a :
Allahummagh fir li hayyna wa mayyitinaa wa shaghirinaa wa
kabiirinaa wa dzakarinaa wa untsaanaa wa syaahidinaa wa ghaaibinaa allahumma
man ahyaytahu minnaa fahyihi ‘ala islaami wa man tawaffaytahu minna fatawaffahu
‘ala imanani.
“Ya Allah, ampunilah
dosa kami yang hidup dan yang mati, yang kecil dan besar, laki-laki dan
perempuan, yang hadir dan yang tidak hadir. Ya Allah, siapa yang Engkau
hidupkan di antara kami, hidupkanlah dia dalam Islam dan yang Engkau matikan di
antara kami, matikanlah di dalam iman.” (Hadits Riwayat Muslim)
2.4. Takbir
keempat dengan cara mengangkat tangan, lalu membaca do’a :
Allaahumma laa tahrimnaa ajrahu wa laa taftinnaa ba’dahu
waghfir lanaa wa lahu
“Ya Allah, janganlah
Engkau tahan untuk kami pahalanya dan janganlah Engkau tinggalkan fitnah untuk
kami setelah kepergiannya serta ampunilah kami dan dia.” (Hadits Riwayat
Syafi’i)
2.5. Setelah
itu selesai dengan cara mengucapkan salam :
“Assalaamu ‘alaikum wa rahmatullah”
(Dengan cara menengok ke kanan dan ke kiri). Selesailah
shalat jenazah.
SHALAT GHAIB
Shalat ghaib adalah menshalatkan jenazah secara ghaib
(berada di tempat lain), baik dekat maupun jauh. Caranya sama seperti kita
melaksanakan shalat jenazah.
Nabi saw. Menshalatkan jenazah (ghaib) ketika Raja
Habasyah wafat dengan empat kali takbir.
Dari Abu Hurairah, bahwasanya Rasulullah saw. Telah mengabarkan
kepada sahabat-sahabatnya hal kematian Najasyi (Raja Habasya) pada hari
meninggalnya. Lalu beliau keluar bersama sahabat-sahabatnya ke tempat shalat
dan beliau atur shaf mereka, lantas ia takbir empat kali. (Hadits Riwayat
Bukhari)
Sumber : Habib Hassan bin Ahmad Al-Mahdaly (Radio Dakta 107.0
FM)
nice post gan, akhirnya nem jga,,tpi penjelasan tentang sholat ghoibnya masih krang gan,apa ada penambahan lgi ?
BalasHapus