A.
JAMA’
Menjama’
shalat artinya menyatukan dua waktu shalat dalam satu waktu. Yang dapat dijama’
itu shalat Zhuhur dengan shalat ‘Ashar. Bila dilaksanakan pada waktu ‘Ashar,
disebut Jama’ ta’khir. Adapun jika shalat ‘Ashar dan Zhuhur dilaksanakan pada
waktu Zhuhur, disebut Jama’ taqdim.
Selain
shalat Zhuhur dan ‘Ashar, jama’ berlaku
juga bagi shalat Magrib dan ‘Isya’ atau sebaliknya. Tidak berlaku bagi shalat
Subuh dan Zhuhur, juga shalat Magrib dan ‘Ashar dan sebaliknya.
Dari
Mu’adz, ia berkata : “Telah keluar kami
bersama Nabi saw. dalam perang Tabuk, maka Nabi shalat Zhuhur dan ‘shalat Ashar
dijama’. Demikian pula shalat Maghrib dan shalat ‘Isya’ dijama’.” (Hadits
Riwayat Muslim)
Sesungguhnya
Nabi saw. menjama’ shalat Zhuhur dan shalat ‘Ashar serta antara shalat Maghrib
dan shalat ‘Isya’ di Madinah, dengan tidak ada yang ditakuti (perang) dan tidak
pula hujan. Ditanyakan kepada Ibnu ‘Abbas : “Apa
maksud (Rasulullah) mengerjakan hal tersebut?”. Jawab Ibnu ‘Abbas : “Beliau tidak ingin memberatkan umatnya.” (Hadits
Riwayat Muslim)
Dari
beberapa keterangan hadits tersebut di atas, dapat disimpulkan :
1. Cara shalat Jama’ dapat dilaksanakan tanpa ada
sebab/udzur (bepergian atau lainnya), hanya saja tidak boleh dibiasakan karena
akan mengubah ketentuan waktu shalat yang wajib.
2. Cara shalatnya harus tamam (sempurna) jumlah
raka’atnya, tidak diqashar kecuali bagi musafir.
3. Cara menjama’ boleh menggunakan shalat Zhuhur
dengan shalat ‘Ashar, shalat Maghrib dengan shalat ‘Isya’. Bila shalat ‘Ashar
ditarik ke waktu shalat Zhuhur, namanya jama’ taqdim. Bila shalat Zhuhur
diundur ke waktu shalat ‘Ashar, namanya jama’ ta’khir.
B. QASHAR
Shalat
qashar artinya meringkas jumlah raka’at shalat yang empat menjadi dua raka’at.
Semua shalat wajib boleh di qashar, kecuali shalat Maghrib dan shalat Shubuh.
Dalil-dalil qashar tercantum dalam Al-Qur’an surat An-Nisaa’ ayat 101.
“Dan jika kmau mengadakan perjalanan di
permukaan bumi, kamu tidak berdosa mengqashar shalat bila kamu takut diserang
oleh kaum kafir. Sesungguhnya kaum kafir itu musuhmu yang nyata.” (QS. An-Nisaa : 101)
Ketika
ayat ini turun, Abu Ya’la bertanya kepada ‘Umar bin Khaththab dan ‘Umar r.a.
bertanya kepada Rasulullah.
Dari
Ya’la bin Umayyah, ia berkata : “Saya bertanya kepada ‘Umar bin Khaththab r.a.
(tentang ayat) : ‘Maka kamu tidak berdosa mengqashar shalat jika kamu takut
diserang oleh kaum kafir, sedangkan sekarang orang sedang merasa aman’. Maka
jawabnya : “Saya pernah tertarik dengan apa yang menjadi perhatianmu itu, maka
saya pernah pula bertanya kepada Rasulullah saw. tentang hal itu. Maka jawab
beliau : Shalat qashar itu adalah shadaqah yang diberikan Allah kepadamu, maka
terimalah shadaqah itu’.” (Hadits Riwayat Muslim)
Semua
rukhshah (keringanan) hanya diberikan kepada umat Islam yang berhijrah dari
Makkah ke Madinah karena dikejar-kejar oleh kafirin dalam situasi perang.
Sesudah situasi tenang tetap diberlakukan rukhshah ini karena kemurahan dari
Allah swt. Kemurahan yang Maha Rahman dan Rahim ini tidak disia-siakan oleh
Rasulullah saw. sebagaimana tercantum dalam beberapa hadits berikut ini :
Dari
Ibnu ‘Abbas r.a., ia berkata : “Pernah
Nabi saw. menetap di suatu tempat sembilan belas hari, beliau mengqashar
shalat.” (Hadits Riwayat Bukhari)
Dari
Anas r.a., ia berkata : “Kami berangkat
bersama Nabi saw. dari Madinah ke Makkah, maka beliau shalat dua raka’at sampai
kami kembali ke Madinah. Ada yang bertanya kepadanya : ‘Apakah kamu menetap di
Makkah?’ Jawabnya : ‘Kami menetap di Makkah sepuluh hari’.” (Hadits Riwayat
Bukhari)
“Sesungguhnya Ibnu ‘Umar pernah diam di
Adzarbaijan 6 bulan; mengqashar shalat.” (Hadits Riwayat Baihaqi)
Kalau
perjalanan Madinah – Makkah pergi dan pulang dengan naik unta ditempuh dalam
tempo 20 hari, Rasulullah saw. Selama 30 hari Rasulullah saw. melaksanakan
shalatnya dengan cara mengqashar.
Dari
Haritsah bin Wahab, ia berkata : “Kami
pernah shalat di Mina bersama Nabi saw. dua raka’at dalam keadaan aman.”
(Hadits Riwayat Bukhari)
Keterangan :
1. Shalat qashar
hanya boleh dilakukan oleh musafir.
2. Shalat qashar itu shadaqah dari Allah. Oleh
karena itu, shadaqah dari Allah swt. mesti kita terima, jangan ditolak.
3. Pendapat bahwa cara mengqashar shalat dalam
perjalanan hanya dibolehkan selama tiga atau empat hari, misalnya, jelas
tertolak oleh hadits tersebut.
Adapun jarak jauhnya perjalanan safar dijelaskan dalam
hadits berikut :
“Adalah Rasulullah
saw. apabila keluar perjalanan 3 mil (atau 3 farsakh), beliau shalat (qashar) 2
raka’at.”
(Hadits Riwayat Muslim)
Dikuatkan pula dengan riwayat dari Ibnu ‘Umar, sahabat
Nabi, ia berkata : “Boleh diqashar shalat
dalam perjalanan 3 mil.” (Hadits Riwayat Ibnu Abi Syaibah)
Keterangan jarak :
1 mil = 1.609 meter,
3 mil = 4.827 meter (± 5 km)
1 farsakh = 3 mil, 3
farsakh = 14.481 meter (± 14,5 km)
Bagaimana dengan shalat sunnah bagi musafir? Boleh atau
tidak dikerjakan? Jawabnya ada di bawah ini :
Dari Hafshi bin ‘Ashiim, ia berkata : “Ketika saya menderita sakit, Ibnu ‘Umar
datang menjengukku. Aku bertanya kepadanya tentang shalat sunnah dalam
perjalanan. Maka katanya : ‘Aku pernah menemani Rasulullah saw. dalam perjalanan.
Aku tidak melihat beliau shalat sunnah. Andaikata aku shalat sunnah, lebih baik
aku cukupkan saja (shalat fardhu). Allah Ta’ala berfirman bahwa sesungguhnya
Rasulullah saw. itu teladan yang baik bagimu’.” (Hadits Riwayat Muslim)
Shalat yang dimaksud dalam hadits ini ialah shalat sunnah
rawatib, yaitu shalat sunnah sebelum dan sesudah shalat fardhu, tidak termasuk
shalat sunnah yang lainnya. Waktu kita di Masjidil Haram kita melakukan shalat
sunnah di Maqam Ibrahim dan Hijr Ismail.
Sumber
: Habib Hassan bin Ahmad Al-Mahdaly (Radio Dakta 107.0 FM)
0 komentar:
Posting Komentar
Situs ini menerapkan “Dofollow Site Comment System”
Beri komentar sebanyak-banyaknya yang tentunya akan membawa manfaat pula bagi perkembangan blog/situs Anda. Namun komentar Anda harus dengan syarat :
1. Tidak mengandung Spam, SARA, Pornografi;
2. Komentar harus ada kaitannya dengan materi yang dibahas
dalam posting;
3. Tidak berisi link aktif di dalam badan komentar.
Selamat berkomentar dan semoga bermanfaat bagi perkembangan blog/situs Anda.
Terima kasih.