21 Mei 2013

MACAM-MACAM SHALAT SUNNAH

Secara garis besar, cara shalat sunnah itu ada dua macam, yakni shalat sunnah Mutlaq dan Muqayyad.
A.  Shalat Sunnah Mutlaq
      Dalam cara shalat ini, cukup seseorang berniat untuk melaukan shalat sunnah tanpa memperhitungkan cara berapa raka’at yang akan dikerjakan. Ia boleh melakukan  cara atau memberi salam selesai satu raka’at  atau lebih atau berapa saja jumlah raka’at yang ditakdirkan atasnya, baik secara ganjil maupun genap.
      Hadits yang diterima dari Abu Dzar :
      “Ia melakukan shalat dengan raka’at yang banyak. Seusai salam ia ditegur oleh Ahnaf bin Qais rahimahullah : ‘Tahukah engkau bilangan salam pada raka’at ganjil atau genap?’ Ia mejawab : ‘Kalau saya tidak tahu, Allah pasti mengetahuinya. Saya pernah mendengar kekasihku Abu Qasim Nabi saw.) bersabda  (sampai di sini Abu Dzar menangis lalu melanjutkan perkataannya lagi) : Tak seorang hambapun yang bersujud pada Allah satu kali saja, kecuali ia di angkat oleh Allah satu derajat dan dihapuskan darinya satu dosa’.” (Hadits Riwayat Baihaqi dan Daruquthni dengan sanad yang shahih, walau ada satu parawi yang oleh para muhaditsin dipertanyakan tentang adalahnya)
B.  Shalat Sunnah Muqayyad
      Terbagi atas :
1. Shalat-shalat sunnah yang terikat dengan shalat-shalat fardhu, disebut shalat sunnah Rawatib.
2. Shalat-shalat sunnah yang terikat dengan waktu-waktu tertentu, seperti Dhuha, Witir, Khusuf, Kusuf, Istiqa’ dan lain-lain.
Sesungguhnya telah datang seorang Arab gunung, lalu bertanya :
“Ya Rasulullah, kabarkanlah kepada saya shalat apakah yang difardhukan Allah atas saya?” Beliau menjawab : “Shalat lima waktu, kecuali kalau engkau mau shalat sunnah.” (Hadits Riwayat Bukhari dan Muslim)
Pertanyaan Arab Badui di atas menunjukkan cara ibadah selain shalat yang diwajibkan (lima waktu), Rasulullah saw. Mencontohkan pula cara shalat-shalat sunnah. Ibadah shalat wajib dikerjakan berjama’ah di masjid/mushalla, sedangkan shalat sunnah lebih utama dikerjakan di rumah, kecuali yang berhubungan dengan tempat/kejadian, seperti Tahiyyatul Masjid, Istiqa’, Kusuf dan lain-lain. Nabi bersabda : “Seutama shalat seseorang di rumahnya, kecuali shalat fardhu (lima waktu).” (Hadits Riwayat Nasa’i dan Thabrani)
Dari ‘Abdullah bin ‘Umar, Rasulullah saw. Bersabda : “Kerjakanlah sebagian shalatmu dalam rumahmu dan jangan jadikan rumahmu itu sebagai kuburan.” (Hadits Riwayat Ahmad dan Abu Dawud)
KEUTAMAAN AMALAH SUNNAH
Rabb kami berfirman keapda malaikat-Nya, sedangkan Dia Maha Mengetahui : “Periksalah shalat hamba-Ku, cukupkah atau kurangkah?” Maka kalau terdapat cukup, dicatatlah cukup, tetapi kalau ada kekurangan, Allah berfirman : “Periksalah lagi, apakah hamba-Ku mempunyai amalan shalat sunnah?” Jika terdapat shalat sunnahnya, Allah berfirman lagi : “Cukupkanlah kekurangan shalat fardhu hamba-Ku itu dengan shalat sunnahnya. Selanjutnya, diperhitungkan amal itu menurut cara demikian.” (Hadits Riwayat Abu Dawud)
Allah swt. berfiman dalam hadits Qudsi :
“Hamba-Ku senantiasa mendekatkan diri kepada-Ku dengan melakukan hal-hal yang sunnah, sehingga ia Ku senangi dan Ku cintai. Karenanya Akulah yang menjadi pendengarannya yang dengannya ia mendengar, (menjadi) penglihatannya yang dengannya ia melihat, (menjadi) lidahnya yang dengannya ia bertutur kata, dan (menjadi) akalnya yang dengannya ia berfikir. Apabila ia berdo’a kepada-Ku, niscaya Aku perkenankan do’anya. Apabila ia meminta kepada-Ku, niscaya Aku memberinya. Apabila ia meminta pertolongan kepadaku-Ku, niscaya Aku menolongnya. Ibadah yang dilakukannya kepada-Ku yang paling Aku senangi ialah menunaikan kewajibannya dengan sebaik-baiknya untuk-Ku.” (Hadits Riwayat At-Thabrani dalam kitab Al-Kabir yang bersumber dari Abu Umamah)

Sumber : Habib Hassan bin Ahmad Al-Mahdaly (Radio Dakta 107.0 FM)


1 komentar:

Situs ini menerapkan “Dofollow Site Comment System”
Beri komentar sebanyak-banyaknya yang tentunya akan membawa manfaat pula bagi perkembangan blog/situs Anda. Namun komentar Anda harus dengan syarat :

1. Tidak mengandung Spam, SARA, Pornografi;
2. Komentar harus ada kaitannya dengan materi yang dibahas
dalam posting;
3. Tidak berisi link aktif di dalam badan komentar.

Selamat berkomentar dan semoga bermanfaat bagi perkembangan blog/situs Anda.

Terima kasih.