Ibadah
shalat Jum’at adalah fardhu ‘ain untuk orang-orang yang beriman saja. Hanya
golongan yang tidak diwajibkan, yaitu perempuan, anak-anak, hamba sahaya dan
orang yang sakit. Allah berfirman :
“Hari
orang-orang yang beriman, apabila diseru untuk shalat Jum’at, hendaklah kamu
bersegera ke dzikrullah (mengingat Allah) dan tinggalkan jual beli. Yang
demikian itu baik bagimu jika kamu mengetahui.” (QS. 62:9)
Penjelasan ayat :
1. Kalimat “Yaa
ayyuhal ladzina aamanuu idzaa nuudia lish shalaati” ini menunjukkan yang
diseru shalat berjama’ah di masjid utamanya laki-laki.
2. Kalimat “idzaa nuudia lish shalaati” ini
sebagai dalil bahwa anak-anak kecil tidak terpanggil karena belum taklif.
3. Kalimat “fash’au” (maka pergilah) ini sebagai
dalil bahwa yang berjum’at itu harus orang yang sehat wal’afiat, sehingga oran
gsakit tidak terpanggil.
4. Kalimat “dzikrullah” (mengingat Allah)
maksudnya shalat Jum’at itu sendiri dan wajib mendengarkan khutbah.
5. Kalimat “wadzarul bai” maksudnya semua
aktivitas keduniaan harus kita tinggalkan, kecuali oleh hamba sahaya,
perempuan, anak-anak kecil dan orang sakit, tidak wajib berjum’at.
Tentang ibadah shalat Jum’at, Rasulullah saw. menjelaskan
kembali dalam haditsnya : “Jum’at itu
suatu kewajiban yang penting atas tiap-tiap orang Islam dengan berjama’ah,
melainkan empat, yaitu hamba sahaya, perempuan, anak-anak kecil dan orang
sakit.” (Hadits Riwayat Abu Dawud)
A. Dalil kewajiban sebelum shalat Jum’at
Rasulullah saw. bersabda :
“Jika seorang dari
kamu hendak shalat Jum’at, hendaklah dia mandi.” (Hadits Riwayat
Muslim)
“Mandi pada hari Jum’at
itu wajib atas tiap-tiap orang baligh dan hendaklah ia membersihkan gigi dan
menggunakan harum-haruman kalau ia punya.” (Hadits Riwayat Bukhari)
“Mandilah pada hari
Jum’at dan cucilah kepala kamu walaupun kamu tidak junub dan pakailah
harum-haruman.”
(Hadits Riwayat Bukhari)
B. Tata
cara mandi Jum’at
Tata cara mandi Jum’at yang diperintahkan
Rasul seperti cara mandi janabat. Dalilnya sebagai berikut :
Dari Abi Hurairah r.a., sesungguhnya
Rasulullah bersabda : “Barangsiapa yang
mandi pada hari Jum’at secara mandi janabat, kemudian ia pergi shalat Jum’at,
sama dengan berqurban seekor unta.” (Hadits Riwayat Bukhari)
“Barangsiapa
mandi pada hari Jum’at dan ia pakai harum-haruman jika ia punya dan ia pakai
pakaian berbaiknya, kemudian ia keluar dengan merendah diri hingga datang ke
masjid, lalu shalat kalau ia suka dan dia tidak mengganggu orang, kemudian ia
diam, apabila datang imamnya, hingga ia shalat, niscaya yang demikian itu
penebus dosanya diatara dua Jum’at itu.” (Hadits Riwayat Ahmad)
Dari beberapa hadits tersebut di atas,
nyatalah bahwa bersuci dengan cara mandi hukumnya wajib dan dianjurkan dengan
cara memakai parfum kalau ada serta memakai pakaian yang terbaik.
C. Waktu Jum’at
Telah berkata Anas : “Adalah Rasulullah saw. shalat Jum’at pada waktu condong matahari.”
(Hadits Riwayat Bukhari)
D. Ma’mum/jama’ah
dilarang berbicara
“Apabila
engkau berkata kepada sahabatmu : ‘Diam!’ Pada hari Jum’at, padahal imam sedang
berkhutbah, sesungguhnya engkau telah berbuat sia-sia.” (Hadits Riwayat
Al-Jama’ah, kecuali Ibnu Majah)
Dari Ibnu ‘Abbas r.a., ia berkata :
Rasulullah saw. bersabda : “Barangsiapa
berkata-kata pada hari Jum’at, sedangkan imam sedang berkhutbah, maka ia
seperti keledai memikul kitab-kitab dan orang yang berkata kepadanya : ‘Diam!’ Tidak
ada baginya Jum’at.” (Hadits Riwayat Ahmad)
E. Adzan Jum’at
Menurut riwayat yang shahih bahwa cara
melaksanakan adzan pada hari Jum’at hanya sekali saja sebagaimana dijelaskan
oleh Sa’ib bin Yazid dalam hadits berikut :
Sa’ib bin Yazid berkata : “Adzan pada hari Jum’at itu terjadi pada
zaman Nabi saw., Abu Bakar dan ‘Umar, dimulai saat imam duduk di atas mimbar.”
(Hadits Riwayat Bukhari)
F. Isi Khutbah
Telah berkata Jabir : “Adalah Rasulullah saw. berkhutbah dengan berdiri dan ia duduk antara
dua khutbah dan ia baca beberapa ayat dan ia ingatkan manusia.” (Hadits
Riwayat Ahmad dan Muslim)
Telah berkata Jabir : “Adalah Rasulullah saw. tidak memanjangkan nasihat pada hari Jum’at.
Khutbahnya itu hanya beberapa kalimat yang mudah.” (Hadits Riwayat Abu
Dawud)
Telah berkata Ibnu Aufa : “Biasanya
Rasulullah saw…. dan beliau memanjangkan shalat dan memendekkan khutbah.”
(Hadits Riwayat Nasa’i)
G. Sifat-sifat
Khatib
Telah berkata Jabir : “Adalah Rasulullah saw. apabila berkhutbah, merah dua matanya dan keras
suaranya dan sangat berangnya (kelihatan seperti orang marah) hingga
seolah-olah ia seorang pengancam laskar yang berkata “ ‘Ingat, musuh akan
menyerbu kamu pada waktu pagi, pada waktu petang’.” (Hadits Riwayat Muslim)
Dari Jabir bin Samurah, bahasanya Nabi
saw. berkhutbah dengan berdiri, kemudian beliau duduk, kemudian berdiri, lalu
berkhutbah dengan berdiri, maka barang siapa memberitahukan kepadamu bahwa Nabi
berkhutbah sambil duduk, sungguh ia telah berdusta. (Hadits Riwayat Muslim)
H. Jumlah jama’ah
shalat Jum’at
Bahwa Nabi saw. berdiri berkhutbah pada
hari Jum’at. Tiba-tiba datang kafilah membawa barang dagangan dari Syam, maka
orang-orang itu berlari ke situ memburu yang tak perlu hingga yang tinggal di masjid
hanya 12 orang laki-laki. Lalu itu turunlah ayat ini yang (diturunkan) hari Jum’at
: “Dan apabila mereka melihat
barang-barang dagangan atau tontonan, mereka berlari ke situ dan mereka
meninggalkan engkau berdiri sedang khutbah.” (Hadits Riwayat Muslim)
Jumlah jama’ah Jum’at tidak mesti 40
orang, karena menurut riwayat tersebut Nabi saw. ibadah shalat Jum’at dengan
jama’ah 12 orang dan bukan keharusan paling sedikit 12 orang.
Adapun hadits yang menerangkan bahwa cara ibadah
shalat Jum’at itu mesti 40 orang, sebagai berikut :
“Pada
setiap 40 dan di atasnya ada shalat Jum’at, ‘Idul Adha dan ‘Idul Fitri.”
(Hadits Riwayat Daruquthni)
Hadits ini ditolak oleh semua ahli hadits,
bahkan Imam Ahmad mengatakan dusta atau palsu. Yang penting ibadah shalat Jum’at
dilakukan dengan cara berjama’ah. Yang disebut jama’ah dalam ibadah shalat bila
ada dua orang atau lebih. Semakin banyak yang berjama’ah, tentu semakin baik
sebagaimana disebutkan dalam hadits berikut :
Rasulullah saw. bersabda : “Shalat seseorang ditemani satu orang lebih
baik daripada shalat sendiri; shalat yang ditemani dua orang lebih baik dari
pada shalat yang ditemani satu orang; dan mana yang lebih banyak itulah yang
lebih disukai oleh Allah Ta’ala.” (Hadits Riwayat Ahmad, bu Dawud, Nasa’i,
Ibnu Majah dan Ibnu Hibban)
I. Ancaman
meninggalkan shalat Jum’at tanpa udzur
“Sesungguhnya
aku ingin menyuruh mewakilkan kepada seseorang untuk menjadi imam (pada shalat
Jum’at), kemudian aku akan membakar rumah-rumah orang yang tidak menghadiri
shalat Jum’at.” (Hadits Riwayat Muslim)
“Hendaklah
berhenti kaum-kaum dari meninggalkan shalat Jum’at atau Allah akan menutup hati
mereka, kemudian Allah jadikan mereka orang yang lalai.” (Hadits Riwayat Muslim
dan Ibnu Majah)
“Barang
siapa meninggalkan shalat Jum’at sebanyak 3 kali karena sengaja atau menganggap
remeh, Allah akan menutup hatinya.” (Hadits Riwayat Ahmad, Abu Dawud, Nasa’i,
Ibnu Hibban dan Al-Hakim)
Dari Ka’ab bin Malik r.a., Rasulullah saw.
bersabda : “Allah akan menutup hati
orang-orang yang tidak menghadiri shalat Jum’at, sedang mereka mendengarkan
suara adzan, kemudian mereka menjadi orang-orang yang lalai.” (Hadits
Riwayat Thabrani)
Dari Muhammad bin ‘Abdurrahman bin Zararah,
ia berkata : Aku mendengar Rasulullah saw. bersabda : “Barang siapa mendengar adzan pada hari Jum’at, tetapi tidak
mendatanginya, kemudian mendengarnya, tapi tidak mendatanginya, kemudian
mendengarnya, tapi tidak mendatanginya, maka Allah akan menutup hatinya dan
menjadikan hatinya (sebagaimana) hati orang munafik.” (Hadits Riwayat
Baihaqi)
J. Shalat Sunnah
Intizhaar
Intizhaar artinya menunggu. Maksudnya
melaksanakan ibadah shalat semampu kita sebelum imam/khatib dalam ibadah shalat
Jum’at naik mimbar. Rasulullah bersabda : “Barang
siapa mandi pada hari Jum’at, lalu ia datang ke tempat shalat, kemudian ia
shalat semampunya, kemudian diam hingga selesai imam berkhutbah, kemudian ia
shalat Jum’at bersama imam, niscaya diampuni dosanya di antara dua Jum’at dan
ditambah tiga hari.” (Hadits Riwayat Muslim)
K. Shalat sunnah
ba’diyah Jum’at
Sesudah shalat Jum’at dianjurkan shalat
sunnah dua raka’at atau empat raka’at. Rasulullah saw. bersabda :
Dari Ibnu ‘Umar r.a., ia berkata : “Adalah Rasulullah saw. shalat dua raka’at
setelah Jum’at di rumahnya.” (Hadits Riwayat Bukhari, Muslim, Nasa’i dan
Ibnu Majah)
Dari Abi Hurairah r.a. : “Rasulullah saw. bersabda : ‘Jika salah
seorang di antara kamu shalat Jum’at, hendaklah shalat empat raka’at sesudahnya
(shalat sunnah ba’diyah).” (Hadits Riwayat Muslim, Nasa’i dan Ibnu Majah)
Sumber : Habib Hassan bin Ahmad Al-Mahdaly (Radio Dakta :
107.0 FM)
0 komentar:
Posting Komentar
Situs ini menerapkan “Dofollow Site Comment System”
Beri komentar sebanyak-banyaknya yang tentunya akan membawa manfaat pula bagi perkembangan blog/situs Anda. Namun komentar Anda harus dengan syarat :
1. Tidak mengandung Spam, SARA, Pornografi;
2. Komentar harus ada kaitannya dengan materi yang dibahas
dalam posting;
3. Tidak berisi link aktif di dalam badan komentar.
Selamat berkomentar dan semoga bermanfaat bagi perkembangan blog/situs Anda.
Terima kasih.